BREAKING NEWS

Senin, 12 Juli 2021

DPRD Gelar Audiensi Dengan Organisasi Penyandang Disabilitas Provinsi Kalsel

BANJARMASIN- Bertempat di ruang rapat lantai IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 12 Juli 2021, DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan audiensi bersama perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Kalsel (DPD PPDI Kalsel), dengan agenda Implementasi Perda Disabilitas Provinsi Kalsel No 4 Tahun 2019.

Kegiatan audiensi ini diterima oleh Asbullah AS, SH anggota DPRD Provinsi Kalsel, didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel lainnya, yang membidangi kesejahteraan rakyat. Sedangkan dari perwakilan disabilitas, diikuti oleh M. Anshari Ketua DPD PPDI Kalsel dan penasihat beserta anggota pengurus lainnya.

Asbulah AS, SH menyampaikan, bahwa DPRD Provinsi Kalsel sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas berlangsungnya audiensi ini, agar bisa mendengarkan langsung aspirasi dari perwakilan disabilitas dalam rangka mendorong untuk memaksimalkan pelaksanaan Perda tersebut agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penyandang disabilitas di Kalsel.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa segala bentuk aspirasi, saran dan masukan dari Bapak ibu semua akan sangat berarti dalam mendorong agar lebih maksimal dalam pelaksanaan Perda tersebut agar bermanfaat bagi penyandang disabilitas di Kalsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Anshari selaku Ketua DPD PPDI Kalsel memberikan paparan tentang perjalanan sejak disahkannya Perda Disabilitas Nomor 4 Tahun 2019, hingga saat ini dalam perjalanannya menuju tahun ketiga, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat penyandang Disabilitas di Kalsel.
Selain itu, ia mengharapkan agar pemerintah daerah hadir menjadi penjamin atas terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas sehingga terangkatnya harkat dan martabat warga disabilitas yang selama ini tertinggal.

Di akhir audiensi, Anshari menyampaikan 3 (tiga) buah rekomendasi yakni pertama, agar terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD Provinsi Kalsel perlu mengingatkan Pemda untuk memberikan perhatian khusus terhadap implementasi perda nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Kedua, agar terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD Provinsi Kalsel perlu mengingatkan Pemda perlu membuat peraturan turunan dalam peraturan Gubernur. 

Ketiga, untuk mendorong terwujudnya pengawasan yang optimal perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD Prov. Kalsel perlu mengingatkan Pemda perlu membentuk komisi disabilitas daerah sebagimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019," tandasnya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes