BREAKING NEWS

Selasa, 17 Agustus 2021

Salah Satu PBS di Katingan Diduga Tak Setor Iuran BPJS

PALANGKA RAYA - PT Eagle High Plantation, sebelumnya bernama PT Bumi Hutan Lestari (BHL) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng, diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawannya.

Hal tersebut diinformasikan oleh salah seorang karyawan yang telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut. ia tak mengizinkan identitasnya dipublikasikan ke media. "Untuk menjaga privasi saya mas," ujar dia.

"BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar PT Eagle High diduga telah berlangsung selama 2 (dua) tahun yakni dari bulan April 2019 hingga tahun 2021 yang sedang berjalan," ungkap karyawan pria tersebut beberapa waktu lalu.

Ujarnya, karyawan atau buruh yang bekerja pada PT. Eagle High gajinya dipotong Rp285 ribu setiap bulan sesuai dengan bukti slip gaji yang diterima oleh para karyawan.

Ratusan karyawan terancam tak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan jamin kematian.

"Saya mencoba tanyakan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Palangka Raya. Informasi dari mereka, benar BPJS Ketenagakerjaan yang kami miliki mulai bulan April 2019 hingga sekarang tertunggak atau belum dibayar," ujarnya.

Terpisah, Kadis Nakertrans Kalteng, Syahril Tarigan melalui Plt. Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Mirue didampingi Tri Lestari, Senin, 9 Agustus 2021 di Palangka Raya diminta tanggapannya, ia menjelaskan, semua sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
 
"Program BPJS  ada dua yakni, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi anggota atau peserta BPJS," ujarnya.

Terang Mirue, perusahaan yang tidak melaksanakan aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, karyawan yang melapor kepada Disnakertrans tidak perlu  takut diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja. Kata Mirue, karena hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

"Kami bisa bertindak apabila ada bukti-bukti otentik dan laporan tertulis dari perwakilan karyawan, atau karyawan yang bersangkutan," ungkap Kabid Pengawasan itu.

Ketua Kordinator Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F- HUKATAN - SBSI) Kalteng Junaidi Lumban Gaol turut berkomentar, ia menilai terkait PT Eagle High sudah terindikasi ada sanksi pidana di dalamnya.

"Bahwa gaji karyawan sudah dipotong setiap bulan oleh perusahaan, tetapi tidak disetorkan kepada BPJS. Nah ini, masuk dalam sanksi pidana. Jadi jangan menunggu karyawan yang lapor, karena melapor majikannya itu hal yang tidak mungkin," kata Junaidi, Senin, 16 Agustus 2021.

Junaidi berharap, pihak Kejaksaan yang akan mengambil tindakan. Menurut Junaidi, karena ada pasal pasal yang bisa untuk menindak mereka pada sanksi pidana nya.

Media ini telah berkirim surat secara resmi meminta konfirmasi, klarifikasi dan informasi terkait tunggakan BPJS kepada pimpinan PT. Egle High, pada 6 Juni 2021 lalu.

Surat diterima oleh Edi Wijaya salah seorang pimpinan PT Eagle High di kantornya pada tanggal yang sama. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak PT Eagle High. (tim /jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes