BREAKING NEWS

Selasa, 17 Agustus 2021

139 Orang Narapidana Rutan Barabai Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

BARABAI- Sebanyak 139 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Gusti.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Barabai, 138 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 1 orang narapidana mendapat RU II. SK tersebut diserahkan usai pelaksanaan Upacara Detik- detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi.
"Selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat," ujar Bupati HST, Selasa (17/8).

Gusti menjelaskan, dari 138 orang yang mendapatkan RU I, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, remisi 2 bulan sebanyak 34 orang, remisi 3 bulan sebanyak 45 orang, remisi 4 bulan sebanyak 25 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 8 orang.

Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Barabai," kata Gusti.

Ada pun penyerahan remisi secara resmi dilaksanakan secara virtual pada siang hari bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia dan seluruh UPT Seluruh Indonesia. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes