BREAKING NEWS

Selasa, 17 Agustus 2021

Gugatan Wanprestasi H Asang Dikabulkan PN Kasongan

PALANGKA RAYA- Gugatan Wanprestasi H. Asang Triasa terhadap 9 (sembilan) kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu, Katingan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin, 16 Agustus 2021.

Diantara yang dikabulkan oleh hakim adalah menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum.

Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada penggugat dengan jumlah masing -masing Kades yang tertera dalam petitum penggugat Rp1,9 Miliar setelah potong pajak.

SPK tersebut adalah perintah kerja yang diterbitkan oleh 11 Kades untuk pengerjaan badan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Katingan sepanjang 43 Km. 

Dalam SPK itu tercantum, H Asang selaku pelaksana pekerjaan. Sedangkan dananya bersumber dari APBDes 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalteng, tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,2 Miliar.

Setelah proyek tersebut selesai, 11 Kades membayar upah kerja kepada H Asang sebasar Rp2 Miliar. Hanya ada dua Kades yang melunasinya, sisa Rp1,9 Miliar belum dibayar oleh 9 Kades kepada H. Asang hingga saat ini.

Menurut Parlin Hutabarat, selaku Kuasa Hukum H Asang pihak penggugat, setelah adanya putusan PN Kasongan yang mengabulkan gugatan pihaknya, maka 9 kades harus patuh terhadap putusan pengadilan jika sudah Inkracht.

"Jika putusan sudah Inkracht maka sembilan kades harus patuh terhadap putusan perkara perdata No 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, itu juga menjelaskan pekerjaan itu  benar adanya dan pekerjaan kesepakatan dengan sebelas kades itu mengikat," ujar Parlin, Selasa 17 Agustus 2021 petang.

Sementara, Kuasa Hukum pihak tergugat, Ledelapril Awat ditanya tanggapannya terkait gugatan wanprestasi yang dikabulkan oleh hakim PN Kasongan. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding secepat mungkin.

"Pasti banding lah kita," ujar Ledel, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin 16 Agustus 2021. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes