BREAKING NEWS

Minggu, 29 Agustus 2021

Terbakar Cemburu, Residivis Ini Lukai Seorang Warga Ampah Kota

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial SS (36 tahun) lukai SW (43 tahun) warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Bartim lantaran terbakar cemburu. SS cemburu dikarenakan WS mengantarkan teman wanita yang baru ia kenal kerumahnya.

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di depan Karaoke Uti Jalan Ampah-Tamiang Layang, Kelurahan Ampah Kota pada Minggu dini hari pukul 03.00 WIB.

Adanya perkelahian tersebut, seorang warga melalui via telepon melapor ke piket SPKT Polsek Dusun Tengah. 

Menerima laporan tersebut, piket SPKT Polsek Dusun Tengah yang dipimpin oleh Pawas Aipda Marhani, S.H  bersama Kanit Reskrim Aipda Yotry. F. H,S. Ap dan anggota melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Pada saat di TKP kondisi korban mengalami luka tusuk di bagian ketiak atas sebelah kanan akibat senjata tajam.

Kejadian itu terjadi ketika korban kembali mengantar wanita yang dikenal pelaku tersebut. Kemudian, pelaku sempat bertanya dan dijawab oleh korban. Namun, pelaku langsung menusukan senjata tajam jenis badik kepada korban.

Akibat perkelahian tersebut korban langsung dilarikan ke Klinik Mitra Insani Ampah guna penanganan yang lebih intensif.

Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bartim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku.

Selanjutnya, sekira pukul 08.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan berat diwilayah hukumnya.

"Sudah kita lakukan gelar perkara serta kita tetapkan seorang tersangka," ucap kapolsek.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas karena sebelumnya tersandung kasus narkotika dan sajam.

"Tersangka kita tetapkan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," demikian kapolsek. (hum/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes