BREAKING NEWS

Rabu, 15 September 2021

BPD Belandean Muara Mendesak Kejari Batola Usut Dugaan Penyalahgunaan DD

MARABAHAN- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala Hadrianoor bersama Wakil Ketua BPD Halim mendatangi Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Selasa (14/9/2021).

Kedatangan mereka tidak lain untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menanyakan nasib kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2020, yang telah mereka laporkan pada 2 Februari 2021 lalu. 

Selain itu, mereka juga memberikan surat secara resmi kepada Kasi Pidsus Kejari Batola perihal laporan mereka.

Ketua BPD Belandean Muara Hadrianoor mengungkapkan sesuai laporan kepada pihak Kejari Batola, bahwa Kepala Desa Belandean Muara diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai kades terkait pembangunan jembatan yang berukuran panjang 42 meter dan lebar 3 meter di antara RT 06 dan RT 07 dengan menelan anggaran dana desa tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp394 juta.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kades tidak melibatkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan perangkat desa lainnya," ungkapnya.

Meski sebelumnya kata Hadrianoor, pernah dilakukan pergantian PPHP, namun tetap tidak berfungsi dan diduga hanya sebagai formalitas saja.

"Selain itu, untuk perangkat desa serta pengurus BPD, juga tidak pernah dilibatkan sama sekali, padahal kepengurusan dibentuk secara resmi oleh kades,” kata dia.

Hadrianoor menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga kuat kades telah melakukan tindakan melanggar hukum yaitu melakukan mark up bahan material.

"Pembangunan jembatan berupa kayu ulin itu ditemukan saat pemeriksaan yang dilakukan BPD serta dikawal oleh pihak kecamatan saat monitoring dan evaluasi (Monev) ke lapangan untuk mengecek hasil pembangunan jembatan, sehingga ditemukan telah di mark up, dan seharusnya sesuai dengan RAB yang bahannya 260 kayu ulin, tetapi digunakan hanya 216 buah. Ditaksir dengan rupiah sekitar Rp 80 juta telah di mark up oleh kades,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD yang juga sebagai PPHP Desa Belandean Muara Halim menambahkan kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala memang untuk menanyakan tindak lanjut kasus tersebut.

"Kami didesak oleh masyarakat untuk segera menanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan ini. Sebenarnya masyarakat sudah siap untuk melakukan orasi ke kejaksaan, tetapi kami cegah karena situasi saat ini masih dalam kondisi PPKM Level 3,” katanya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Rizka Nurdiansyah mengatakan, berhubung saat ini dia masih baru menjabat sebagai Kasi Pidsus, maka untuk kasus kepala desa Belandean Muara yang dilaporkan masyarakat saat ini masih ditindaklanjuti, dan masih dipelajari berkasnya oleh kawan-kawan.

Terpisah, salah satu warga Desa Belandean Muara, Bani mengungkapkan pihaknya sangat mengharapkan agar kasus dugaan adanya penyalahgunaan oleh Kepala Desa (Kades) Belandean Muara ini cepat diproses.

"Harapan kami pihak Kejaksaan Negeri Batola cepat menindaklanjuti, dan jangan sampai berlarut-larut," ungkapnya. (tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes