BREAKING NEWS

Minggu, 19 September 2021

Kesadaran Masyarakat Mengurus IMB di Barito Timur Meningkat

TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, Berson mengungkapkan saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah pribadi dan rumah walet meningkat.

"Terjadi peningkatan yang cukup signifikan jumlah pemilik rumah pribadi dan rumah walet yang mengurus IMB dalam beberapa bulan terakhir," katanya, Minggu (19/9/2021).

Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan.

Berson menjelaskan, pihaknya juga akan berencana melakukan terobosan untuk IMB ini dengan langsung turun lapangan bersama instansi terkait melakukan pengukuran di setiap rumah ataupun rumah walet. 

"Rencana ini terlebih dulu kita laporkan ke pimpinan, apabila pimpinan setuju maka akan kita laksanakan," terangnya.

Berson mengatakan, dalam rencana tersebut pihaknya nanti akan melakukan percontohan disalah satu desa atau kelurahan di Barito Timur.

"Jadi, nanti kita ukur semua rumah warga maupun rumah walet, untuk kepengurusan tinggal yang bersangkutan saja, sekaligus masalah biayanya," kata dia.

Selain itu, Berson menerangkan saat ini Pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," terangnya.

Berson menambahkan, dalam definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Dalam PP terbaru tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," pungkasnya.

Untuk diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. (zi/jp).
 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes