BREAKING NEWS

Kamis, 02 April 2026

Pemkab Batola Terapkan Skema Kerja 50:50 WFO–WFH, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) segera menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan komposisi 50 persen Work From Office (WFO) dan 50 persen Work From Home (WFH), sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, bersama para asisten, inspektur, dan kepala SOPD di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4/2026).

Rapat digelar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menginstruksikan penerapan pola kerja kombinasi WFO dan WFH mulai 1 April 2026.

Sekda menegaskan, pembagian kerja dilakukan secara seimbang untuk menjaga produktivitas kinerja ASN.

"Komposisi kerja ditetapkan 50:50. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mengisi absensi elektronik, E-Kinerja, serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” ujar H Zulkipli.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga melakukan langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik dalam maupun luar daerah. 

Pemerintah daerah juga akan menerbitkan edaran yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan kendaraan dinas.

Untuk menjaga kualitas layanan publik, sejumlah jabatan dan unit strategis tidak diberlakukan skema WFH dan tetap bekerja penuh di kantor atau lapangan (100 persen WFO). Unit tersebut meliputi pejabat struktural seperti kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa; sektor keamanan dan kedaruratan seperti BPBD dan Satpol PP; layanan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup; serta layanan publik seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik.

Selain itu, layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk rumah sakit dan unit layanan pendidikan, serta unit pendapatan dan keuangan daerah juga tetap bekerja penuh di tempat.

Pemkab Batola menegaskan bahwa kebijakan WFH yang dilaksanakan setiap Jumat ini merupakan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bukan sekadar relaksasi kerja.

Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan semakin adaptif terhadap digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

Selanjutnya, seluruh kepala SOPD diminta segera menyusun pembagian tugas dan jadwal kerja antara WFO dan WFH guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes