BREAKING NEWS

Sabtu, 04 Juli 2026

Tikam Gadis 18 Tahun demi Rampas Motor, Buronan Curas di Tabalong Akhirnya Dibekuk

TANJUNG- Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun. Pelaku berinisial SG alias UG (26) berhasil ditangkap tim gabungan setelah sekitar sepekan menjadi buronan.

SG ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menikam korban demi menguasai sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Sabtu (4/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Tabalong, dan Polsek Muara Harus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Pelaku SG disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

IPTU Heri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Korban berinisial HN (18). Berdasarkan keterangan saksi SM, korban pada siang hari berpamitan kepada keluarga untuk membeli kue menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan seorang pria tak dikenal. Pelaku yang bertubuh tinggi kurus dan mengenakan pakaian abu-abu mengaku berasal dari Ampah serta meminta diantarkan ke suatu tempat.

Namun sesampainya di kawasan kebun karet, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Setelah menikam korban beberapa kali, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kelua sebelum dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai sekitar pukul 18.15 WITA.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, paha kiri, dan tangan kanan. Pada pukul 19.30 WITA korban menjalani operasi. Kondisinya dinyatakan stabil, namun saat itu belum dapat dimintai keterangan secara maksimal karena masih menjalani perawatan intensif dan membutuhkan transfusi darah.

Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap SG di Kelurahan Pembataan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna biru-krem milik korban, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, satu buah obeng tespen listrik warna kuning, satu lembar baju wearpack warna biru navy, satu buah helm bogo warna biru tosca, satu buah tas ransel warna hitam, sepasang sepatu safety warna cokelat, serta Surat Keterangan Permintaan Visum et Repertum.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap motif pelaku diduga karena terlilit utang sehingga nekat merampas sepeda motor korban.

IPTU Heri mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. 

"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

IPTU Heri juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal.

"Selain itu, juga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," demikian IPTU Heri Siswoyo. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes