BREAKING NEWS

Sabtu, 04 Juli 2026

Sempat Kabur Lintas Provinsi, Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda

KUALA KAPUAS- Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung, didukung Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisal M ditangkap di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jum'at (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma
melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Sabtu (4/7/2026), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Kapuas Murung.

AKP Danny menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan awal, korban yang masih di bawah umur diduga dibujuk oleh pelaku hingga berada di lokasi kejadian. Korban kemudian diduga diberikan minuman hingga mengalami penurunan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor atau ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak pelaku hingga akhirnya menangkap pelaku M di wilayah Kota Samarinda. 

"Saat ini pelaku M sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Danny. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes