KUALA KAPUAS- Pelarian seorang pria berinisial U (33), yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kabupaten Kapuas dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok, berakhir setelah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan dukungan Unit Resmob Polresta Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan HM Rifadin, tepatnya di depan pintu masuk Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan oleh anggota. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Danny, Sabtu (4/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Korban, Nurhidayat (20), warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, didatangi U yang mengaku sedang mencari pekerjaan. Setelah berbincang, U meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, U tidak kembali. Korban berupaya menghubungi dan mencari keberadaan terduga pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan U di Kota Samarinda. Tim gabungan kemudian bergerak dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 atas nama Suriansyah, satu kaus lengan panjang warna kuning merek MBN, serta satu celana pendek warna abu-abu.
Penyidik menjerat U dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan.
Berdasarkan catatan kepolisian, U juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2016. Informasi tersebut merupakan bagian dari riwayat penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan yang saat ini sedang ditangani. (fah/jp).







