BREAKING NEWS

Kamis, 16 September 2021

Polres Kapuas Ringkus Dua Orang Budak Sabu di Desa Teluk Batu

KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus seseorang laki-laki berinisial KAS (41) warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, dan seorang perempuan berinisial SUL (38) warga Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Keduanya diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin (13/9/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Ditangkapnya para tersangka berawal dimana sebelumnya anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka KAS dan SUL.

Bekerjasama dengan Pos Bagugus Sektor Mantangai, Satuan Resnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan kedua pelaku di Jalan Lintas Palangkaraya- Timpah Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 25,09 gram, 1 buah sobekan plastik, 1 buah jaket, 2 buah Hand phone, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah mances.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kedua Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes