BREAKING NEWS

Sabtu, 30 Oktober 2021

Eksekusi Lahan di Jalan RTA Milono, PT LRM Pemilik Sah

PALANGKA RAYA- Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada akhirnya objek tanah sengketa di Jalan RTA Milono Km 4,5 Kota Palangka Raya seluas 11 Ribu M2 di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 29 Oktober 2021.

Mewakili jajaran Direksi PT Lestari Ramin Membangun, Subianto, selaku pihak penggugat yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi, mengatakan PT LRM memiliki sertifikat yang terbit dibawah tahun 2003.

"PT LRM punya SHM yang terbit tahun 2003 sedangkan HGB milk PTLRM terbit tahun 1998 sebelum dibeli oleh Dirut PT LRM Rokyat dari Teras Manjin dan Soera Martin Binti serta Ny Tjahaya Ratih. Sementara itu pihak tergugat Viktor dan Afandonis berdasarkan verklaring," kata Subianto, Sabtu 30 Oktober 2021 siang.

Pada awal nya kita sempat kaget, ujar Subianto, lantaran tanah yang dibeli secara sah oleh PT LRM dikuasai oleh beberapa oknum yang mengaku punya hak atas tanah tersebut, kita coba mediasi namun menemui jalan buntu.

"Pada tahun 2016 Majelis Hakim PN Palangka Raya  mengabulkan gugatan kami, lalu mereka pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng dengan putusan membatalkan putusan PN Palangka Raya," terangnya. 

Lanjut dia, pihak PT LRM melalui kuasa hukum nya, Fachri Ahyani mengajukan Kasasi ke MA di Jakarta pada tahun 2017, adapun putusan MA adalah membatalkan putusan PT Kalteng dan menguatkan putusan PN Palangka Raya.

"Setelah beberapa tahun proses hukum, bulan Agustus 2021 terbit lah penetapan  eksekusi oleh PN Palangka Raya kemarin dilakukan eksekusi. Secara hukum dan administrasi tanah tersebut sah milik PT LRM," ungkapnya.

Sementara itu, yang mengaku dari pihak tergugat, Dalen menolak rukonya dirobohkan yang berada di lahan itu.  Ia mengatakan kelompoknya menguasai tanah tersebut sejak tahun 2001 berdasarkan verklaring dan SPPT, Dalen tidak menyebutkan tahun berapa SPPT miliknya diterbitkan.

"Tanah ini dulu nya kosong, datang warga membawa surat verklaring dan kita bersihkan dengan excavator. Lalu kita bagi bagikan, kalau punya Amang (Dalen) luas nya18X190 Meter persegi dan sudah ada SPPT, Amang juga bayar pajak setiap tahunnya," kata dia di lokasi, Jumat siang.

Sementara itu, Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya yang mengamankan jalan nya eksekusi, IPTU Ketut Arsa menyebut ada perlawanan dari pihak tergugat, namun bisa diatasi dan 10 ruko yang terbuat dari kayu dirobohkan.

"Diturunkan 20 orang personil gabungan Polres dan Polsek, untuk pengamanan berjalan lancar dan kondusif, sekitar delapan atau sepuluh ruko yang dirobohkan menggunakan Excavator," pungkas Ketut Arsa. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes