BREAKING NEWS

Kamis, 02 April 2026

Pemkab Batola Finalisasi Raperbup UPTD Klinik Utama Setara, Perkuat Tata Kelola dan Layanan Kesehatan

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) memfinalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bahalap, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan di daerah. Pembentukan UPTD dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, serta memberikan kepastian operasional Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa finalisasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya panjang pemerintah daerah dalam memastikan optimalisasi layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Apapun bentuk kelembagaannya, tujuan utamanya adalah memastikan klinik ini mampu memberikan pelayanan maksimal di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan Raperbup tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, menjelaskan bahwa transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah tanpa mengubah fungsi utama pelayanan.

Dalam pembahasan finalisasi, sejumlah poin krusial disepakati. Pertama, meskipun secara kelembagaan berubah menjadi UPTD Balai, fungsi layanan tetap berjalan sebagai Klinik Utama sesuai standar yang berlaku.

Kedua, perubahan nomenklatur tidak akan menghambat kerja sama dengan BPJS Kesehatan selama izin operasional dan persyaratan kredensial tetap terpenuhi.

Ketiga, seluruh tenaga medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Keempat, pembentukan UPTD menjadi langkah awal menuju penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dari sektor pelayanan kesehatan.

FGD ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua DPRD Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Dinas Kesehatan Batola, Bagian Hukum dan Organisasi Setda, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, serta manajemen Klinik Utama Setara.

Melalui finalisasi Raperbup ini, Pemkab Batola berharap penguatan regulasi dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes