BREAKING NEWS

Sabtu, 16 Oktober 2021

Hj. Rachmah Edukasi Warga Banjarmasin Terkait Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

BANJARMASIN- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. Hj. Rachmah Norlias edukasi warga melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Jumat (15/10) lalu.

Sosialisasi perda yang digelar di Gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Provinsi Kalsel, Jalan Perdagangan Banjarmasin ini dihadiri oleh puluhan warga yang begitu antusias mendengarkan penyebarluasan perda terkait kesejahteraan tersebut.

Menurut politisi partai PAN tersebut, penting untuk disebarluaskan dan disampaikan kepada warga untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalsel.

"Perda ini sendiri dibuat dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS, dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial,” ujar Hj. Rachmah.

Dalam penyebarluasan perda ini, Hj. Rachmah menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Dr. Ibnu Sabil, S.STP, M.A.P., sebagai salah satu narasumber.

Ibnu Sabil menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.

"Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tidak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” terang pria yang mendapatkan gelar doktor di kampus IPDN Cilandak Jakarta tersebut.

Selebihnya, Hj. Rachmah mengharapkan para peserta ke depan dapat ikut serta menyebarluaskan dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes