BREAKING NEWS

Rabu, 13 Oktober 2021

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ditangani Unit PPA Polres Bartim

TAMIANG LAYANG- Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira menegaskan, pihaknya menangani kasus pelecehan seksual anak dengan pelaku berinisial YD yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau.

"Saat ini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional mengingat korbannya merupakan anak bawah umur yakni 12 tahun,” ucap AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban merupakan keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan. Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

"Secepatnya kita datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti, kita akan laksanakan secara,” kata Ecky.

Ecky menjelaskan, istri pelaku YD merupakan saudara ayah kandung korban. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam. Pelecehan seksual kepada keponakannya diduga berulang- ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi pelecehan seksual anak itu karena istri pelaku yang tidak sengaja memergoki. Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual. 

Ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.

Tersangka YD saat ini sudah dijebloskan ke tahanan guna mempertanggungjawabkannya sebagaimana Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zi/bl/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes