BREAKING NEWS

Selasa, 12 Oktober 2021

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Ringkus Pelaku Penganiayaan

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah meringkus Agusta (61) warga Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. 

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk di bagian kaki kanan tembus, dan luka di bagian jempol tangan kiri.

Diketahui korbannya bernama Desy Setiano (41) warga Desa Ipu Mea RT. 003 Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin, 11 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 wib pagi.

Saat itu, pelaku mendatangi saksi Rahmadi yang berada dirumah korban, sambil membawa sajam 1 bilah badik yang diselipkan didalam tas pinggang miliknya.

Sesampainya dirumah korban, pelaku berteriak menyuruh saksi Rahmadi keluar, lalu saksi terbangun dan keluar menemui terlapor. 

Pada saat didepan rumah, pelaku bicara "Kalian sekongkol menipu aku" dan saksi Rahmadi berusaha menjelaskan, namun pelaku telah emosi dan mengeluarkan sajam 1 bilah badik dan mengacungkan kearah saksi Rahmadi. Melihat hal itu, saksi Rahmadi menghindar dan lari, namun dikejar oleh pelaku. 

Kejadian keributan itu sempat dilerai oleh saksi Alvin dan kemudian membawa pelaku kewarung miliknya. 

Mendengar adanya ribut-ribut, korban keluar rumah dan saat itu pelaku kembali emosi dan berkata kasar kepada korban, yang mana saat itu pelaku masih memegang sajam 1 bilah badik miliknya dan diacungkan kearah korban.

Lalu, pelaku mendatangi korban sambil emosi dan korban menghindar. Kemudian, pelaku mendatangi ke rumah korban lagi, dan korban mengambil 1 bilah tombak (tombak pencari ikan), dan saat itu saksi Alvin berupaya melerai dan memukul kayu gagang tombak yang dipegang korban, dan berhasil mengamankan tombaknya.

Akan tetapi, pelaku berupaya menyerang korban dengan sajam 1 bilah badik yang dipegangnya, namun korban berupaya menghindar, dan selanjutnya korban dan pelaku bergulat hingga akhirnya berhasil dilerai saksi Alvin.

Atas peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis badik panjang 18 cm, 1 baju kaos dalam milik korban, 1 lembar celana panjang jeans, dan 1 bilah tombak panjang 340 cm.

Adapun tindakan yang dilakukan polisi, menerima laporan polisi, mendatangi TKP, mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan pelaku, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes