BREAKING NEWS

Selasa, 02 November 2021

Kejari Bartim: Jika Ada Pungli Dalam Program PTSL, Silahkan Melapor

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur membuka kesempatan bagi masyarakat terutama bagi pemilik tanah untuk mengadu jika terjadi praktek pungutan liar atau pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Yang pastinya kita membuka pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam program PTSL tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Barito Timur, Angga Saputra kepada awak media usai mendampingi kegiatan sosialisasi program PTSL yang dilakukan BPN di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (02/11/2021).

Angga Saputra menjelaskan, dalam pendampingan tersebut kejaksaan menyampaikan resiko hukum yang dihadapi BPN saat menjalankan program PTSL.

"Jadi, program PTSL harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku, jangan ada yang namanya pungli," terangnya.

Angga mengatakan, PTSL merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Meski demikian, terdapat kebutuhan anggaran yang tidak ditanggung oleh pemerintah dalam proses pembuatan sertifikat.

"Yang tidak ditanggung pemerintah itu pembelian materai, fotocopy berkas dan pengadaan patok tanah. Itu dibiayai sendiri oleh pemilik tanah yang mau ikut program PTSL," kata Angga.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri serta Peraturan Bupati Barito Timur, kata Angga, biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah atau yang harus dikeluarkan pemilik tanah maksimal Rp250 ribu.

"Tidak boleh lebih dari itu, jika lebih berarti pungli," demikian Angga. (zi/bl/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes