BREAKING NEWS

Kamis, 25 November 2021

Kejari Hulu Sungai Tengah Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

BARABAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah menggelar pemusnahan barang rampasan yang mempunyai hukum tetap, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Trimo, SH., MH, yang dihadiri Kapolres HST, Pengadilan Negeri HST, Dinas Kesehatan HST, dan Karutan Kelas IIB Barabai, HST.

Kajari Hulu Sungai Tengah, Trimo, SH., MH, mengatakan pemusnahan barang rampasan ini guna pelaksanaan/eksekusi Pengadilan Negeri Barabai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan, pemusnahan ini adalah  kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap yaitu Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2020/PN.Brb tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN.Brb tanggal 11 November 2021 sebanyak 188 perkara," terang Trimo SH., MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, seperti 93 perkara Narkotika, barbuk rampasan yang dimusnahkan 396 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 677,1 gram, 1.718 butir obat tanpa merk, 10 butir ekstacy, dan 61 buah handphone.

Kemudian, 16 perkara tindak pidana ringan, barbuk rampasan yang dimusnahkan 46.425 obat jenis seledryl, 1.210 obat jenis Samcodin, 242 obat jenis obat yang tidak memiliki izin edar, 110 miras, dan dua buah handphone.

Selanjutnya, 43 perkara terdiri dari Sajam, Penganiayaan, dan Pembunuhan, barbuk rampasan yang dimusnahkan 29 buah sajam dan berbagai macam pakaian yang ada noda darahnya.

2 perkara Psikotropika, barbuk rampasan yang dimusnahkan 121 butir obat jenis Alprazolam, dan satu buah handphone.

4 perkara tentang perikanan, barbuk yang rampasan yang dimusnahkan 4 macam seperangkat alat setrum ikan.

Terakhir, 30 perkara perjudian, barbuk rampasan yang dimusnahkan, 10 buah handphone berbagai macam sarana perjudian, baik buku, kertas dan lainnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes