BREAKING NEWS

Kamis, 25 November 2021

Oknum Anggota DPRD Gumas Resmi Ditahan Kejari

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi menetapkan inisial SR, oknum anggota DPRD Gumas Periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/11/ 2021).

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi, bahwa perkara tersebut adalah hasil dari pengembangan perkara penyalahgunaan APBDes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018.

"Di mana Andreas Arpenodie selaku Kades terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana yang sudah inkrach. Dari fakta sidang diketahui ada pihak lain yang terlibat," kata Hariyadi, Kamis sore, 25 November 2021 di Palangka Raya.

Lanjutnya, kemudian kita tindaklanjuti dengan penyidikan, dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti, memang betul ada keterlibatan SR. Kemudian SR ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejati dan ditahan di Rutan Polresta.

"SR ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya karena untuk mempermudah pemeriksaan. Tersangka SR ditahan untuk 20 hari kedepan dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021," kata Hariyadi.

Hariyadi menjelaskan, dari perkara terpidana Andreas ada kerugian negara sebesar Rp. 600 juta. Dimana dari Rp 600 juta yang dibebankan kepada Andreas sebesar Rp 400 juta, dan Rp200 juta dibebankan kepada tersangka SR.

Sebanyak 24 kegiatan pemanfaatan APBDes desa Bereng Jun tahun anggaran 2018. 10 kegiatan dilaksanakan oleh Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.

"SR berperan sebagai pelaksana kegiatan, membantu mengelola APBdes desa Bereng Jun, padahal SR bukan dari bagian perangkat desa. Diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes