BREAKING NEWS

Selasa, 02 November 2021

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pengeroyok Pria Mabuk Hingga Tewas di HST

BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang tersangka pengeroyokan seorang pria mabuk hingga tewas yang terjadi di Desa Haur Gading RT. 006 RW. 003 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 16.00 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto SIK yang disampaikan Wakapolres HST Kompol H Fahmi Ansori menjelaskan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MS (28) warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 20.00 Wita. Yakni tersangka pengeroyok korban atas nama Husni (45) warga Desa Bantu Mandi, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan bersama satu orang rekannya berinisial AG yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terjadinya pengeroyokan itu berawal korban datang warung milik MG dalam keadaan mabuk, saat itu pelaku MS dan AG berada di warung, korban memukul meja. Setelah itu, pelaku MS marah dan berkata kalau ada masalah diluar jangan dibawa kesini, lalu korban menjawab beraninya kamu," ujar Kompol H Fahmi dalam press release didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi dan Kanit Pidum IPDA Suradi di Barabai, Selasa (02/11/2021).

Selanjutnya, kata H Fahmi, pelaku MS mengambil pisau ke dapur dan langsung menyerang korban sambil mengejar. Bersamaan itu, pelaku AG mengambil kayu bulat dan langsung memukulkan kepelipis, korban luka robek dan tersungkur.

"Korban berdiri, kemudian di pukul oleh pelaku AG di bagian bahu dan kepala. Sedangkan pelaku MS menusuk dibagian kanan korban, yang kemudian korban jatuh. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balangan, namun di dalam perjalanan korban meninggal dunia," ujar H Fahmi.

Atas peristiwa tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk, 1 lembar kaos lengan panjang ada bercak darahnya, 1 buah celana jeans ada bercak darahnya, 1 buah handphone, dan 1 pasang sepatu.

Kompol H Fahmi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Sub 338 KUHP. Polisi juga masih mengejar seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada dua orang yang melakukan itu masih dilakukan upaya pengejaran oleh Reskrim HST," demikian H Fahmi. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes