BREAKING NEWS

Selasa, 07 Desember 2021

Cerita Kades di Kalsel Kumpulin Duit buat ke KPK demi Lapor Gratifikasi

JAKARTA- Aisyah menceritakan perjuangannya saat melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Sebagai seorang kepala desa di Kalimantan Selatan (Kalsel), Aisyah sampai harus mengumpulkan uang untuk pergi ke KPK yang berada di Jakarta.

Dalam acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021 yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube KPK RI, Senin (6/12/2021), Aisyah merupakan 1 dari 7 sosok yang menerima penghargaan sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif. 

Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan di Kotabaru itu mengaku menerima Rp50 juta dari perusahaan tambang batubara.

"Saya melaporkan gratifikasi uang sebesar Rp 50 juta, dimana waktu itu ada permasalahan surat hak pakai dari salah satu perusahaan tambang batubara terbit di lahan warga yang belum dibebaskan. Kemudian beberapa warga ada yang keberatan dan meminta mediasi ke BPN Kotabaru," ujar Aisyah dalam acara itu.

Aisyah mengatakan, dirinya ditemui oleh orang yang menyebut dari perusahaan terkait dan diminta mengumpulkan data-data. Namun Aisyah menyebut dirinya diberikan kantong plastik hitam yang berisi uang tunai.

"Beberapa hari kemudian ada orang yang datang menemui saya, mengaku dari pihak perusahaan dan ingin mengganti rugi lahan-lahan warga yang belum dibebaskan. Saya disuruh kumpulin data-data terkait permasalahan tersebut. Setelah itu beliau pulang dan memberi kantongan plastik berwarna hitam, katanya itu dititipkan perusahaan, kemudian ditaronya di meja dan dia pulang," tuturnya.

Aisyah mengaku berusaha mengembalikan dengan menelepon pemberi gratifikasi, tapi upaya tersebut gagal lantaran nomornya diblokir. Dia juga mengatakan telah mendatangi Pengadilan Negeri Kotabaru untuk mengembalikan uang tapi ditolak.

"Saya telepon beliau tapi nomor saya diblokir. Pada akhir tahun 2020 saya mendatangi Pengadilan Negeri Kotabaru ingin menyerahkan uang tersebut. Tapi pengadilan negeri Kotabaru menolak dan saya diarahkan ke KPK Jakarta," ujarnya.

Dia mengaku saat itu tak mengerti cara untuk melaporkan gratifikasi secara online. Sehingga dia berupaya mengumpulkan uang untuk datang ke Jakarta dan mengembalikan uang kepada KPK.

"Kebetulan pada waktu itu saya tidak mengerti melaporkan gratifikasi secara online, jadi saya berupaya mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk datang ke Jakarta. Setelah uang saya terkumpul barulah saya berangkat ke Jakarta, setelah itu saya serahkan uang itu ke KPK Jakarta dan saya meminta tanda terima, akhirnya saya pulang ke Kotabaru dengan tenang tidak ada beban lagi," tuturnya.

Diketahui KPK memberikan penghargaan kepada sejumlah pelapor gratifikasi. Para sosok itu ada yang menjabat sebagai kepala desa hingga seorang direktur utama dari badan usaha milik daerah atau BUMD.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia atau Hakordia 2021. Ada 4 kategori penghargaan yang diberikan yaitu kategori pelapor gratifikasi inspiratif, kategori insan UPG atau Unit Pengendali Gratifikasi, kategori Jaga Data Challenge, dan Jaga Maskot Challenge. (detikNews/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes