BREAKING NEWS

Rabu, 29 Desember 2021

Mantan Kades Gelapkan Dana Desa untuk Judi dan Foya-foya

KUALA KAPUAS- Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial BD ditangkap Satreskrim Polres Kapuas diduga penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa tahun 2019 oleh Kades Tangiran mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp731.191.320.

Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320 yang dikorupsi oleh pelaku dari Dana Desa T.A. 2019. Selain itu, anggaran itu juga dikelola sendiri oleh mantan kades Tangirang (BD) dan telah mempergunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi.

Adapun rincian dana tersebut yakni penyelenggaraan PAUD sebesar Rp30.800.000 hanya disalurkan sebesar Rp10.000.000, pelaksanaan Posyandu sebesar Rp29.000.000 hanya disalurkan sebesar Rp10.000.000, dan pembangunan sarana air bersih Rp600.000.000 tidak selesai dilaksanakan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Peningkatan kapasitas kepala desa Rp15.000.000 tidak dilaksanakan, hanya disalurkan sebesar Rp7.000.000 kepada sekretaris desa untuk kegiatan pelatihan, penyertaan modal desa sebesar Rp30.000.000 tidak diserahkan,'' terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dalam rilisnya, Rabu (29/12/2021).

Kasat menjelaskan, adapun modus operandi Mantan Kades Tangirang berinisial BD itu menggunakannya untuk biaya anak sekolah, merehab rumah, rental mobil serta berjudi dan berfoya-foya di dunia hiburan malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (rob/den/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes