BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Januari 2022

Ben Brahim Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Timpah


KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah “Suku Dayak Ngaju” Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (20/1) belum lama tadi.

Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas itu dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas selaku Ketua Panitia MHA Septedy, Wakil CEO Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Anton Nurcahyo, Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Timpah dan Kepala Desa Timpah serta Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat.

Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, sehingga Surat Keputusan akan Masyarakat Hukum Adat ini dapat diselesaikan sesuai apa yang diharapkan.

"Saya berbahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang kali ini bagi masyarakat Timpah, untuk itu saya mengajak kita agar bersama-sama melestarian dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Ben Brahim pun mengharapkan agar kedepannya dapat lahir juga Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan lainnya diwilayah Kabupaten Kapuas, sebagai salah satu usaha untuk memperjuangkan hak adat dan hak rakyat.

"Kita harus punya satu tekad, yaitu bagaimana membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal, dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun,” ucap Bupati Kapuas itu.

Sementara itu, Sekda Kapuas selaku Ketua Panitia MHA, Septedy menjelaskan, bahwa MHA Desa Timpah ini adalah yang pertama kali terbentuk di Kabupaten Kapuas, dengan harapannya dapat terbentuk juga MHA di Kecamatan lainnya.

"Ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” ujar Septedy. (hms/rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes