BREAKING NEWS

Kamis, 27 Januari 2022

Desak Tambang Ilegal Ditertibkan, Beberapa LSM Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel

BANJARMASIN- Beberapa Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel, yang terdiri dari KMPIB, Forum Rakyat Membangun, Gema Pradaka, LSM Forpem, LSM Agak, LSM ARM, dan LSM LP2K mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kamis (27/01/2022).

Kedatangan mereka untuk mendesak pihak kepolisian agar segera menelisik  laporan dugaan maraknya tambang ilegal yang masih beraktivitas di Kalimantan Selatan.

Bahaudin, salah satu Koodinator Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua di Kalsel menuturkan, yang namanya tambang batubara ilegal sangat marak. Lokasinya ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Banjar, Tanah Laut, dan Tabalong.

Ia menyebutkan, salah satu permasalahan lingkungan di Kecamatan Cintapuri, Kabupaten Banjar. Dimana, disana terdapat banyak perusahaan pertambangan Batubara yang diduga mencemari lingkungan, terutama bidang pertanian.

"Kami berharap Polda Kalimantan Selatan khususnya Ditreskrimsus agar menelisik terkait limbah pertambangan tersebut," ujar Baha.

Bahaudin juga meminta kepada pihak yang berwenang dalam pencemaran limbah. "Kalau perlu perusahaan yang tidak mempunyai Amdal di cabut izin perusahaannya," ujarnya.

Selain itu, terkait alih fungsi lahan oleh PTPN XIII Danau Salak, sambung Bahaudin, pihaknya juga meminta agar Ditreskrimsus Kalsel untuk menelisik dugaan tersebut, bahwasanya kawasan perkebunan yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan.

Disisi lain, Baha juga mengungkapkan  pasaran batubara dengan harga murah, karena dari pasaran Nasional menjual dengan harga kurang lebih Rp2,6 juta per ton. Sedangkan diwilayah kita sendiri masih berkisar dibawah Rp1 juta.

"Jika ini tidak ada respon dan hasil di Kalsel, maka dalam waktu dekat saya dan kawan-kawan akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan ke Mabes Polri dan Kementrian LHK," tegas Baha.

"Atas nama Koalisi LSM Kalsel, kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindak agar tidak adanya kesan pembiaran," imbuh Baha.
Senada, Koodinator LSM Forum Rakyat Membangun, Halion menambahkan, bahwa kedatangannya bersama beberapa koalisi LSM Kalsel ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti pidato Presiden beberapa waktu lalu.

"Kami mendapatkan informasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MenLK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan," ujarnya.

Karena dari pantauan pihaknya dilapangan, sambung Halion, diduga masih marak aktivitas illegal logging.

"Oleh karena itu, kami berharap dan meminta Ditreskrimsus untuk melakukan pemantauan terkait Illegal logging di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya. 

Kedatangan beberapa Koalisi LSM Kalsel ke Ditreskrimsus tersebut disambut baik oleh beberapa anggota.

"Laporan yang mereka sampaikan akan kita tampung dulu, dan kalau memang laporan ini mengarah yang dimaksud, kami dari Polda Kalimantan Selatan khususnya Ditkrimsus akan menindak lanjuti laporan tersebut," ucap salah satu Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menerima Koalisi LSM Kalsel. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes