BREAKING NEWS

Minggu, 23 Januari 2022

Dugaan Penipuan Modus Tanam Modal, Korban Rugi Rp400 Juta

PALANGKA RAYA- Seorang pria inisial HY telah dilaporkan ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya diduga melakukan tindak pidana penipuan modus penanaman modal jual beli beras.

Kuasa hukum korban Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan kini HY sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka dan rencana bulan ini mau P21 hingga tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya," ucapnya, Minggu 23 Januari 2022

Ujar Halim, korban yakni Tomi Hidayat diminta oleh tersangka HY untuk menanam modal usaha jual beli beras. 
Tomi memberikan modal, dan dipesan serta dijual oleh HY melalui salah satu toko di Jalan Irian di kota Palangka Raya.

"Tomi kasih modal tetapi dibayar dengan Bilyet Giro mundur," ujarnya.

Merasa dirugikan, lanjut Halim, korban keberatan sehingga Tomi melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Bank sewaktu menjadi saksi di Polsek Pahandut, mengatakan bahwa Bilyet Giro tersebut kosong alias tidak ada uangnya saat mau ditarik oleh Tomi.

Bilyet Giro yang asli sudah disita oleh Penyidik Polsek untuk dijadi Barang Bukti.

"Beberapa kali dicoba mediasi untuk memberi kesempatan HY untuk membayar 400 juta tersebut tetapi hingga sekarang belum ada dibayar," tutup Halim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes