Dihadapan sejumlah media, Kajari Bartim Daniel Panannangan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Barito Timur kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur.
Daniel memaparkan, untuk bidang pembinaan kepegawaian telah mengikuti Diklat Teknis, Seminar, FGD, dan Uji kompetensi sebanyak 4 kegiatan. Sedangkan urusan keuangan terkait penerimaan PNBP sebesar Rp526.259.788,- dengan pencapaian realisasi anggaran Rp4.997.543.957,- atau 99,91 persen.
"Sementara urusan perlengkapan, Kejari Barito Timur membangun gedung barang bukti, ruang smoking area, renovasi ruang Vicon, pembangunan aula kantor, pengadaan Sarpras Vicon, dan pengadaan Sarpras Sidang Online," tuturnya.
Untuk Bidang Intelijen, lanjut Daniel, telah dilakukan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan satu laporan, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan, serta penerangan hukum pada lembaga di luar kejaksaan yaitu pada Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Bartim.
Terkait Penyuluhan Hukum, yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Banua Lima, serta Jaksa menyapa pada Radio Surya Barito Gema 92,9 FM Tamiang Layang.
Kemudian pengawalan dan pengamanan beberapa proyek strategis, pengelolaan media sosial (Twitter, IG, Facebook dan Youtube), serta kampanye Hari Anti Korupsi.
Untuk Bidang Pidana Umum, terang Daniel, Kejari Bartim melaksanakan SPDP 71 perkara, tahap I 72 perkara, P-21 74 perkara, dan tahap II 77 Perkara, serta eksekusi 76 perkara.
Sedangkan upaya hukum 7 perkara, sidang Online 76 perkara, dan Restorative Justice 2 perkara.
"Untuk tahun 2021 perkara pidana umum paling banyak adalah tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 perkara, kemudian pencurian 18 perkara, penipuan penipuan/penggelapan 8 perkara, dan perkara perlindungan anak 4 perkara, serta perkara KDRT 3 perkara," terang Kajari.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, untuk bidang tindak pidana khusus, Kejari Bartim melaksanakan penyelidikan tindak pidana korupsi 3 perkara, dan penyidikan tindak pidana korupsi 3 perkara.
Kemudian, pra penuntutan tindak pidana korupsi dari kejaksaan 1 perkara, dan pra penuntutan tindak pidana korupsi dari kepolisian 1 perkara, penuntutan tindak pidana korupsi dari kejaksaan 1 perkara, dan penuntutan tindak pidana korupsi dari kepolisian 1 perkara.
"Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara tahap DIK dan TUT berjumlah Rp270 juta," kata Daniel.
Pendampingan hukum di proyek Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur, dan Pengelolaan DD dan ADD pada 13 Desa di Kecamatan Pematang Karau, serta Penandatanganan MoU.
Untuk bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, yang dirampas untuk negara sebanyak 33 barang bukti. Sedangkan barang bukti uang sebesar Rp19,2 juta.
Sementara untuk barang bukti yang di musnahkan berdasarkan putusan majelis hakim sebanyak 156, sudah dimusnahkan sebanyak 149, dan belum dimusnahkan sebanyak 7 perkara.
"Selain itu, senjata api sebanyak 2 pucuk amunisi sebanyak 6 butir, senjata tajam 9 buah, handphone sebanyak 11 buah, dan lain-lain berupa celana, kaos, jaket dan barang lainnya," demikian Daniel. (zi/jp).