BREAKING NEWS

Kamis, 27 Januari 2022

Kejari HST Hentikan Kasus KDRT Dengan Restorative Justice


BARABAI- Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Trimo, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Hariyanto yang disangka melanggar primair Pasal 44 Ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Hal ini dilakukan berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kajari HST, Trimo kepada beberapa awak media di Barabai, Kamis (27/01/2022).

Diketahui, sebelumnya tersangka Hariyanto telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial S di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan pada Selasa (14/12/2021) lalu.

Ia memukul korban dimuka bagian kanan sebanyak dua kali dan mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian membenturkan kepala korban ke tanah hingga mengakibatkan kepala bagian kiri mengalami robek dan mengeluarkan darah serta pingsan. Selanjutnya, korban baru sadar setelah dibawa ke Puskesmas Pantai Hambawang oleh keluarga Korban.

Motivasi tersangka melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena emosi mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing kepada istrinya sehingga pada saat tersangka menegur saksi menimbulkan cekcok mulut, hingga saksi atau korban mengatakan tidak sanggup lagi berumah tangga dengan tersangka karena tersangka pemarah dan korban menyuruh tersangka untuk pergi dari rumah.

Akan tetapi, tersangka juga menyuruh korban yang meninggalkan rumah karena merasa ruman tersebut milik tersangka hingga mengakibatkan tersangka
kemudian memukul saksi korban.

Trimo menyebutkan, terkait alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum; Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun; Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 19 Januari 2022 (RJ-7); Tahap Il dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 01 Februari 2022; Masyarakat merespon positif.

Atas damainya kasus KDRT tersebuta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi Kajari beserta jajaran yang berusaha keras menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara yang berhubungan dengan permasalahan keluarga.

"Hubungan kekerabatan harus dijaga, karena hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir) dimana pentingnya membangun mindset Jaksa yang mengeser mindset legalistic formil ke restorative justice supaya hubungan keluarga tidak pecah," ujarnya.

Trimo menyebutkan, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebelum diberikan SKP2, tersangka dilakukan perdamaian, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian," demikian Trimo. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes