BREAKING NEWS

Jumat, 21 Januari 2022

Oknum Anggota DPRD Gumas Dituntut Jaksa 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA- Terdakwa Sri Yeni, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda Rp100 juta subsidear 6 (enam) bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bereng Jun anggaran tahun 2018.

Surat tuntutan dibacakan Heriyadi JPU Kejari Gunung Mas pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat, 21 Januari 2022 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Alfon dan dua hakim anggota.

Selain pidana pokok, anggota DPRD Gunung Mas itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut Heriyadi, perbuatan terdakwa terbukti bersama-sama dengan Andreas Arponodie (terpidana perkara yang sama) selaku Kepala Desa Bereng Jun periode tahun 2016- 2022 Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kalteng dalam pengelolaan APBDes tahun 2018 lalu.

"Terdakwa Sri Yeni tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primear. Tapi dibuktikan pada dakwaan subsidear karena ada peran Sri Yeni bersama sama dengan Andreas Arponodie, Kades Bereng Jun," kata Heryadi usai sidang.

Bersama- sama dengan Andreas Arponodie perannya makin terlihat ketika Sri Yeni memberikan tunjangan insentif kepada perangkat desa yang seharusnya insentif tersebut tidak selayaknya dibayar oleh terdakwa.

"Ketika perangkat desa menagih ke Andreas Arponedi atas gaji- gajinya, Andreas Arponodie mengatakan agar diambil kepada terdakwa Sri Yeni," ungkapnya.

Lanjut Heriyadi, meskipun Sri Yeni dalam mengelola atau melaksanakan kegiatan di Desa Bereng tidak punya dasar bukan bagian dari perangkat desa, tapi fakta persidangan terungkap terdakwa punya kesempatan dan kedudukan sebagai pengelola APBDes atas izin Andreas Arponodie dan saksi Sintung selaku Ketua BPD Bereng Jun.

"Atas izin itu dia memiliki kedudukan untuk mengelola, mulai dari menunjuk pergantian bendahara desa, di situ dia juga punya kewenangan atas penarikan kas desa sampai melaksanakan kegiatan di Desa Bereng Jun," ujarnya.

Menurut Jaksa, terdakwa Sri Yeni terbukti bersalah sebagaimana Pasal  3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf  B, (2), (3) Undang Undang RI Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan Jaksa, penasihat hukum terdakwa, Rusdy Agus Susanto menyimpulkan bahwa surat tuntutan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan berdasarkan BAP saksi, sedangkan Andreas Arponodie telah mencabut BAP nya.

"Tuntutan jaksa sangat jauh melenceng dari fakta sidang, misalnya bahwa Andreas Arponodie kan telah mencabut BAP nya itu juga tidak dijelaskan. Kemudian disebutkan Andreas Arponodie bahwa APBDes dikelola oleh Sri Yeni, itu juga berdasarkan BAP saksi," ujar Rusdy.

Lanjut Rusdy, pada fakta persidangan terungkap bahwa Andreas Arponodie lebih banyak mengatakan lupa dan kata Andreas Arponodie apa yang kami bayarkan kepada Sri Yeni adalah pembayaran utang.

"Kita sangat keberatan dan menolak secara tegas tuntutan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak satupun bukti maupun saksi yang menunjuk langsung keterlibatan Sri Yeni dalam perkara ini," kata Rusdy. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes