MUARA TEWEH- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 73 Desa se-Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS yang diperbaiki di tambah DPTb.
Tahapan ini diawali dengan pendaftaran Pemilih dan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Validasi Daftar Pemilih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Persiapan pendaftaran pemilih dimulai pada tanggal 17 Januari sampai dengan 25 Januari 2022.
"Untuk persiapan kita sudah melaksanakan sesuai Perbup dari tahapan sosialisasi, baik tingkat desa, kecamatan, termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia se-Barito Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Utara, Everedy Noor, SE, Senin (24/1/2022).
Saat ini, lanjut Everedy Noor, sudah masuk pada tahapan Pengumuman Pendaftaran Pemilih, tahap selanjutnya akan dilaksanakan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Bakal calon dari tanggal 17 Januari sampai dengan tanggal 27 Januari 2022.
"Tahapan ini bertujuan untuk mendata para pemilih yang sudah masuk usia calon memilih dan menghilangkan nama calon yang telah meninggal dunia dan pindah domisili,” ucapnya.
Menurut Everedy Noor, di desa susah sekali mengontrol untuk orang pindah kependudukan, ini biasa- biasa menjadi masalah dikemudian hari, karena mereka yang pindah domisili tidak melapor ke desanya.
"Jadi kami menghimbau kepada para calon pemilih di desa agar melihat namanya di daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Kepala Desa, karena apabila tidak terdaftar, maka hak pilihnya tidak ada,” tegas Everedy Noor.
Ia juga menghimbau kepada warga yang sudah pindah domisili kependudukan agar memberitahukan kepada panitia pemilihan kepala desa, supaya tidak ada persoalan setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti.
"Untuk saat ini sepengetahuan saya, untuk tahapan pemilihan kepala desa di 73 desa se Kabupaten Barito Utara sangat kondusif, dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (rmli/jp).