BREAKING NEWS

Jumat, 28 Januari 2022

Rutan Barabai Permudah Proses Restoratif Justice dari Kejari HST

BARABAI- Usai mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Barabai, Hariyanto bin Sarni dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai, Kamis (27/01) kemarin.

Pihak Rutan Barabai mempermudah proses pengeluaran Tahanan Tersebut berdasarkan  SKP2 Nomor TAP-139/O.3.15./Eoh.2/01/2022. 

Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda S.H., M.H., yang menjemput langsung terdakwa Kasus KDRT menyebutkan bahwa pembebasan ini sebagai bentuk Restoratif Justice/Keadilan Restoratif berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pria yang mulai ditahan di Rutan Barabai sejak 15 Desember 2021 ini sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas Rutan Barabai yang telah memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik selama menjalani masa tahanan.

Hariyanto dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif saat menjalani masa penahanan dan juga aktif mengikuti kegiatan ibadah di Mesjid seperti mengaji dan Sholat Berjamaah di Rutan Barabai. 
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah berpesan kepada Hariyanto untuk mengambil hikmah atas apa yang telah terjadi dan menjadikan pelajaran agar kelak tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Selamat anda sudah bisa bebas, jadikan apa yang sudah dijalani di Rutan Barabai menjadi pelajaran untuk kedepannya," ujarnya.

Selain itu, Karutan juga mengapresiasi Kelapa Kejaksaan Negeri HST beserta jajarannya yang telah memberikan kepastian Hukum yang berkeadilan kepada Hariyanto. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes