BREAKING NEWS

Selasa, 17 Maret 2026

Kejari Bartim Geber Penyidikan Kebun Desa Balawa, Pengadaan Mobil Dinas Dinyatakan Tanpa Pelanggaran

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur meningkatkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk kasus kebun kas Desa Balawa, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Janang, serta laporan pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.

Kasus kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Perkara ini sebelumnya menyeret mantan kepala desa berinisial YT bersama pihak korporasi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riza Pramudya Maulana, menyampaikan bahwa penyidikan kembali dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2025 diterima.

"Putusan kasasi sudah turun. Dalam amar putusan disebutkan bahwa YT melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Riza, didampingi Kasi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, Selasa (17/3/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan nilai kerugian negara. Meski telah ada pengembalian sebagian, masih terdapat kekurangan yang menjadi dasar dilanjutkannya penyidikan.

Kejari Barito Timur telah memperbarui surat perintah penyidikan (sprindik) dan membentuk tim baru untuk melakukan pemeriksaan ulang. Hingga kini, sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang berdomisili di luar daerah.

"Jika saksi tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Kejari juga mendalami dugaan korupsi di Perumda Tirta Janang untuk tahun anggaran 2023–2024. Proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terkait potensi kerugian negara.

Ekspose bersama Inspektorat diketahui telah dilakukan pada Januari 2026, dan perkembangan lanjutan kasus ini diperkirakan akan segera disampaikan.

Sementara itu, laporan dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2025 dipastikan dihentikan.

Berdasarkan hasil telaahan dan klarifikasi, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing di e-Katalog (INAPROC) dengan pagu anggaran Rp15,4 miliar dan realisasi Rp14,05 miliar, menyisakan Rp1,36 miliar sebagai SILPA.

Selain itu, harga kendaraan sesuai dengan e-Katalog, tanpa mark-up, cashback, maupun gratifikasi. Seluruh kendaraan juga telah diserahterimakan dan digunakan sesuai peruntukan.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara,” demikian kesimpulan tim.

Sebagai informasi, kasus kebun kas Desa Balawa bermula pada 2012 saat YT menjabat kepala desa dan menjalin kerja sama dengan perusahaan sawit untuk pembangunan kebun seluas 15 hektare.

Perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp755 juta dengan skema bagi hasil 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan. Sejak menghasilkan pada 2017 hingga April 2023, kebun tersebut mencatat keuntungan sekitar Rp875 juta.

Namun, hasil tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas desa, melainkan dikelola secara pribadi oleh YT melalui rekening terpisah. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes