KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Adrien Jufin Bisnis (44), warga Desa Dadahup.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama anaknya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada pukul 17.40 WIB di hari yang sama, menyusul hilangnya sebuah tablet di rumah korban.
"Dari rekaman CCTV terlihat seseorang mengambil tablet milik korban yang berada di teras depan toko,” ujar AKP Danny, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing MHW alias Didi (27), warga Desa Manuntung, H (31), warga Desa Rawa Subur, serta S alias Sukma (30), warga Desa Bina Karya, Kecamatan Kapuas Murung.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 warna mint green berikut kotaknya, satu lembar STNK mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1963 RX, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi yang sama.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga mengambil tablet yang diletakkan di bangku depan toko korban. Selain kasus tersebut, dua pelaku yakni MHW alias Didi dan H juga diduga terlibat dalam aksi pencurian lain berupa traktor dan pompa air.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Danny.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (fah/jp).






