BREAKING NEWS

Selasa, 04 Januari 2022

Satreskoba Polres HST Kembali Bekuk Satu Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu

BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, juga diamankan seorang tersangka berinisial SL (34) warga Desa Haliau RT. 002 RW. 002 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dirumah milik pelaku di Desa Haliau RT. 002 RW. 002 Kecamatan Batu Benawa, Senin (03/12/2021) sekira pukul 13.00 Wita.
 
"Penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Soebagio di Barabai, Selasa (04/01/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,54 gram berat bersih 1,04 gram, 4 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok, dan 1 buah serok.

"Selain itu, juga diamankan 1 lembar tisu warna putih, 1 buah batu, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah tutup bong lengkap sedotannya, dan 1 buah handphone beserta SIM card nya," ujarnya.

Soebagio menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagio. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes