BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Januari 2022

Tim Salimbada Resmob Polres HST di Back Up Tim Gabungan Tangkap 3 Pelaku Pencurian Traktor

BARABAI- Resmob Polres Hulu Sungai Tengah bersama Polsek Murung Pudak, Resmob Polres Tabalong di Back Up Resmob Polda Kalsel mengamankan 3 pelaku pencurian spesialis traktor atau mesin traktor.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H menyebutkan, ketiga pelaku tersebut yakni berinisial AJ (41), YL (24), dan AS (21). 

"Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," ujar Kapolres Sigit kepada awak media saat konferensi pers, Sabtu (29/1/2022).

Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat telah terjadi pencurian mesin traktor di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres HST di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H., M.H bersama Tim Salimbada Resmob HST langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Saat pengejaran oleh anggota, sesampainya di persimpangan Desa Pajukungan, mobil yang dikendarai oleh tersangka terperosok di parit, dan anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka AJ. Sedangkan dua orang melarikan diri," ujar kapolres.
Lanjut kapolres, anggota melanjutkan pengajaran ke Tabalong dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Tabalong. Kemudian berhasil mengamankan dua tersangka, yakni YL dan AS beserta barang bukti yang masih tersimpan dirumah tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual ke Daerah Kalteng, dan tersangka juga mengaku melakukan pencurian diwilayah HST 3 kali dan wilayah Tabalong 5 kali," jelas kapolres.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," demikian kapolres. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes