TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Jatanras Satreskrim Polres Bartim dan Polsek Benua Lima membekuk terduga pelaku penggelapan berinisial CS. Dia harus merasakan dinginnya sel setelah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengungkapkan, kejadian awalnya pelaku meminjam sepeda motor kepada Doyon Judono Pakpahan (34) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib tujuan untuk mengambil tagihan kepada nasabah yang ada di Tamiang Layang. Namun, setelah ditunggu 2 hari, pelaku tak kunjung kembali ke kantor.
"Atas kejadian tersebut bos pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp24 juta, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah," ujarnya.
Lalu, pada Rabu (19/1) berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman di TKP serta alat bukti, tim mengetahui keberadaan pelaku diduga berdasarkan informasi dilapangan berada diwilayah Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah kontrakan diwilayah Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik koperasi tersebut," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut. (zi/jp).
















