BREAKING NEWS

Kamis, 03 Februari 2022

Batola Ikuti Video Conference Launching Inpres Optimalisasi JKN


MARABAHAN-Bupati Barito Kuala (Batola) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Zulkipli Yadi Noor mengikuti Launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Di ruang kerjanya, Sekdakab Zulkipli Yadi Noor mengikuti launching tersebut video conference (vicon) pada Kamis (03/02/2022) pagi. 

Inpres dilaunching Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dengan diikuti sejumlah instansi kementerian, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia. 

Sedikitnya terdapat 11 item yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait optimalisasi pelaksanaan program JKN yang diamanatkan kepada kabupaten/kota, di antaranya ialah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan JKN.

Kemudian, memastikan setiap penduduk yang berada di wilayah terdaftar sebagai peserta aktif program JKN, memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik. 

Selain itu, mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen pekerja penerima upah penyelenggara.

Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN di wilayah merupakan peserta aktif dalam program JKN, melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif dalam program JKN, melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan olen pemkab/pemko sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. 

Selanjutnya, memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak perusahaannya merupakan peserta aktif dalam program JKN, menjamin ketersediaan obat dan alat Kesehatan bagi peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasinal dan compendium alat Kesehatan bersama kemenkes. 

Kemudian, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan Kesehatan dan sumber daya di bidang Kesehatan di wilayah bersama kemenkes, serta melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

Ghufron menyebut, JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan apra pemengku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal. Oleh karenanya p;ihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres. (prkpmd/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes