BREAKING NEWS

Selasa, 15 Februari 2022

DPRD Batola Setujui Raperda Nomor 16 Tahun 2016

MARABAHAN- DPRD Kabupaten Batola menyetujui usulan Raperda No 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diubah dari Tipe B ke Tipe A.

Persetujuan usulan Raperda tersebut dikemukakan dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (10/2) belum lama tadi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Gabungan Komisi B, Hendry Dyah Estiningrum SH mengatakan, rancangan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang perubahan Perda tersebut dapat memuat dan mengakomodir tambahan tugas terkait lingkungan hidup.

"Sedangkan hal yang mendasari jumlah usaha atau limbah B3, bank sampah dan jumlah objek yang harus dipantau untuk menyokong dan mendukung Perda itu, agar hasilnya dapat berjalan optimal. Juga kita membutuhkan sokongan anggaran yang cukup," ujarnya.

Tak lupa, ia menyampaikan sumber daya yang mengerti akan peraturan secara teknis dari pengelolaan lingkungan hidup harus ditingkatkan.

"Dari hasil garis besar yang disampaikan, dapat disimpulkan hasil rapat gabungan komisi B menyetujui usulan raperda yang  dimaksud," demikian Hendry Dyah Estiningrum. (yet/hru/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes