BREAKING NEWS

Kamis, 03 Februari 2022

Izin Mati PT. KCE, LSM KPK-APP Minta Pemko Banjarbaru Tegas Dalam Penegakkan Perda

BANJARBARU- Apapun jenis pembangunan sebelum beroperasi, tak terkecuali skala pabrik besar haruslah mengindahkan dan mengacu kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat terutama izin HO dari tetangga muka belakang dan samping kiri kanannya.

"Domisili berdirinya perusahaan apakah sudah mengacu sesuai dengan RT RWP, karena hasil investigasi kami dari LSM KPK-APP dilapangan, dan cross cek ke Pemko Banjarbaru serta mencari info ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang membidangi perizinan ternyata benar semua jenis perizinan PT. KCE sudah mati bukti terlampir," ujar H Aliansyah Ketua KPK-APP Kalsel, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, dimasa pemerintahan Walikota yang dipimpin oleh Almarhum Najimi Adhani semua bundel perusahaan tersebut sudah tidak diberikan izin lagi, dan hanya sampai batas tanggal 27 April tahun 2020, karena berada dipemukiman penduduk, kecuali pihak perusahaan pindah dikawasan industri yang telah ditetapkan titik sumbu koordinatnya sesuai dengan RT RWP Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut H Ali Sapaan akrab Ketua LSM KPK-APP Kalsel, pihaknya tidak habis pikir, ada apa gerangan yang menjadikan sebab musabab sehingga pihak owner dari (PT. Kalimantan Contrete Enginereng) sampai mengakangi peraturan perizinan yang sudah tidak berlaku lagi sejak 20 April 2020 silam. 

"Namun, pabrik tersebut tetap beroperasi anehkan," cetus Ali.

Lanjutnya, seperti surat izin lokasi, tidak ada NIB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa ada mengantongi surat UKL dan UPL (AMDAL). Namun, sampai saat ini tetap saja beroperasi ditempat pemukiman penduduk kan tidak dibenarkan Bukan di wilayah kawasan Industri.

"Kami mempertanyakan jangan-jangan ada kongkalingkong dengan pihak stakeholder atau dinas terkait yang membidangi perizinan, sehingga perusahaan pabrik raksasa ini tetap berproduksi ditempat ini. Seyogyanya tidak boleh beroperasi adapun salah satu item dari perusahaan ini memproduksi sejenis tiang pancang dan lain sebagainya dan ini termasuk salah satu perusahaan sudah berkelas raksasa tapi sekali lagi, kata Ali, amat disayangkan hal yang sepele menjadi problema besar nantinya.

"Karena perusahaan PT. KCE ini tidak mungkin lagi diberikan izin selama pabriknya masih beroperasi di tempat pemukiman ini enggan pindah ke lokasi kawasan Industri yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarbaru," imbuhnya.

"Supaya pihak berkompeten khususnya Pemko Banjarbaru dan DPRD setempat dapat menjadi alasan untuk memanggil pihak management PT. KCE yang direkturnya yang berinisial (ARP) ini," beber H Ali. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes