BREAKING NEWS

Rabu, 16 Februari 2022

Kejari Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dan 11 SKPD di HST Gelar Rapat Forum Koordinasi

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dan 11 SKPD di wilayah Pemkab HST menggelar rapat forum koordinasi, di Aula Murakata Adhyaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Rabu (16/2/2022).

Rapat tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kajari HST, Trimo, S.H., M.H., pihak BPJS Cabang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Iwan Pranomo dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut membahas terkait Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Trimo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penting rakor pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 ini, mengingat anggota yang hadir merupakan para pemimpin SKPD yang masing-masing harus dituntut untuk mampu memastikan para anggotanya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Hal ini juga mengingat begitu banyaknya manfaat yang bisa didapat dari program ini. Selain itu, juga tentunya terkait kepatuhan yang berdasarkan ketentuan harus diperhatikan," ucapnya.

Trimo, S.H.,M.H. juga menyampaikan, bahwa hal tersebut telah diamanatkan Presiden RI untuk lebih mengoptimalisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini melalui Inpres No. 2 Tahun 2021.
Dalam Inpres itu, sambung Trimo, isinya meliputi beberapa langkah yang perlu diambil Pemkab untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021, yakni pertama mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran; mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu  di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif. 

Selain itu, juga mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif; dan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif.

Sementara itu, BPJS Cabang HSS, Iwan Pranomo menjelaskan, hasil data yang didapat dari BPS, ada sebanyak 143.000 angkatan kerja yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

"Dari jumlah itu, ada sekitar kurang lebih 5.500 yang terdaftar dan terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

"Jika dihitung dari nilai persentase, angka itu masih dibawah 5%," imbuhnya.
Selain itu, Iwan juga menjelaskan, terkait kendala, pertama yakni masih adanya asumsi di masyarakat yang bekerja di HST bahwa BPJS itu satu antara ketenagakerjaan dan kesehatan itu sama, padahal programnya berbeda.

"BPJS kesehatan itu khusus menangani program kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan ada penanganan 4 program, yakni program jaminan kematian, program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun, ditambah lagi program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai antisipasi dari Permenaker no 2 tahun 2022 ini," terangnya.

Iwan berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan gambaran terkait pembeda antara BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Agar nantinya melalui instansi terkait yang hadir saat ini dapat menjelaskan kepada masyarakat maupun pekerja bahwa mereka perlu terlindungi," ujarnya.

Iwan menambahkan, dalam perlindungan ini, pemerintah daerah tidak tergantung kepada pemimpin, tetapi bagaimana daerah itu mengambil kebijakan untuk melindungi kepada masyarakatnya.

"Walaupun sebagai pemimpin dalam hal ini kita tetap selalu bersinergi dengan kejaksaan. Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan kepada masyarakatnya," jelasnya.

Diketahui, hasil rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk sejumlah 2053 orang kepesertaan Honorer/Non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah juga akan segera menyusun Peraturan Bupati terkait Regulasi mengenai keikutsertaan tenaga Non ASN/ Honorer dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes