BREAKING NEWS

Sabtu, 19 Februari 2022

Putusan SELA Diduga Cacat Hukum, LSM KSHNM Minta PTA Banjarmasin Lakukan Pengawasan Terhadap Majelis Hakim Kandangan


BANJARMASIN- Setelah melaporkan adanya dugaan pelanggaran SOP juru sita pengadilan agama ke badan pengawasan MA. Kini, Kelompok Pemerhati Masyarakat Kalsel saat ini mulai menyurati kinerja Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan dalam proses persidangan Perkara No.337/Pdt.G/2022/PA.Kdg. gugat harta bersama selaku pemohon/penggugat Aditya Putera Prasetyo melawan termohon Risnawati.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan saat ini telah menjatuhkan Putusan SELA No.337/Pdt.G/2022/PA.Kdg pada tanggal 4 Febuari 2022, yang berbunyi mengabulkan sita jaminan penggugat dan memerintahkan panitera atau juru sita Pengadilan Agama Kandangan untuk meletakkan sita jaminan atas objek sengketa.

Objek tersebut berupa satu buah toko beralamat Jalan H.M Yusni Kecamatan Kandangan dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama Ahmad Salimin Hadran dengan luas 87 M2, dan juga satu buah Toko Indah Jalan Letjen S. Parman yang beralamat di Kecamatan Kandangan dengan Sertifikat Hak Milik dengan No.3027 atas nama M. Iqbal dengan luas 139 M2.

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Masyarakat Kalsel, Bahrudin mengatakan, bahwa dari pengamatan pihaknya sita jaminan dua objek tersebut Cacat Hukum, karena atas dasar pemohon atau penggugat Aditya Putera Prasetyo melalui kuasa hukumnya membuat surat pencabutan pernyataan pada tanggal 16 Desember 2020 kepada termohon/tergugat Risnawati dengan surat No.17/SPP/ADV-PJN/BJM/VI/2021.

"Seharusnya Aditya Putera Prasetyo mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji empat syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHP Perdata," terang Bahrudin.


Menurut Bahrudin, kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak seharusnya pihak pertama Aditya Putera Prasetyo dan pihak kedua Risnawati bersepakat atas satu hal tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban atas masing-masing pihak.

"Dibuktikan dari dua belah pihak telah membubuhkan tandatangan diatas materai pada surat pernyataan dan proses penandatanganan disaksikan oleh dua orang saksi," ujarnya.

Lanjut Bahrudin, kecakapan dalam sesuatu perikatan pihak pertama Aditya Putera Prasetyo dan pihak kedua Risnawati bersama-sama talah cakap dan dapat membuat suatu perikatan. 

"Kedua pihak bukanlah anak-anak di bawah 16 tahun, bukan dibawah pengampunan, ditambah lagi pihak pertama bekerja sebagai anggota Polri dan pihak kedua berpendidikan S1," tuturnya.

Bahrudin juga menjelaskan, suatu pokok persoalan tertentu pihak pertama Aditya Putera Prasetyo bersedia menyerahkan hak miliknya atas suatu harta benda dengan syarat pihak kedua Risnawati melakukan sesuatu hang diinginkan pihak pertama, dimana harus menyelesaikan atau membuka sidang perceraian antara pihak pertama dan pihak kedua di Kantor Pengadilan Agama Kandangan.

"Kesepakatan antara pihak pertama Aditya Putera Prasetyo dan pihak kedua Risnawati adalah untuk lancarnya proses perceraian, dan ini tidak terlarang oleh peraturan dan agama yang dianut oleh masing-masing pihak," terangnya lagi.

Bahrudin menyebutkan, sesuai dengan pasal pasal 1320 KUHP Perdata, perjanjian surat pernyataan yang dibuat pihak pertama Aditya Putera Prasetyo dan pihak kedua Risnawati sah secara hukum.

"Oleh karena itu, kami Selaku LSM Kelompok Pemerhati Masyarakat Kalsel meminta Ketua Pengadilan Agama Tinggi Banjarmasin dan Ketua Pengadilan Agama Kandangan untuk melakukan pengawasan atas kinerja Majelis Hakim yang menangani Perkara Gugatan No.337/Pdt.G/2022/Kdg, Gugat Harta bersama selaku pemohon dan penggugat Aditya Putera Prasetyo melawan termohon atau tergugat Risnawati, agar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan jangan sampai melanggar kaidah-kaidah hukum," demikian Bahrudin. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes