BREAKING NEWS

Kamis, 03 Februari 2022

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pria Diduga Budak Sabu

PALANGKA RAYA- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus seorang pria diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolresta, Kamis, 3 Februari 2021 pagi.

"Pria inisial DB berusia 32 tahun, kami amankan di kawasan Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu, 2 Februari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat meringkus tersangka, petugas pun mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 Gram dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX King berwarna hitam milik DB.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Asep.

Tersangka bersama beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba. (hms/emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes