BREAKING NEWS

Selasa, 15 Februari 2022

Satu Pelaku Penggelapan Mobil di HST Diringkus, Satu DPO

BARABAI- Satu dari dua orang pelaku penggelapan mobil berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres HST, Kalsel di daerah itu.

Satu pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial RM (29) warga Desa Guha RT. 005 RW. 003 Kecamatan LAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sementara satu rekannya berinisial RT (30) masih DPO.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini, Selasa (15/2) mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Kamis (3/2) sekira pukul 15.00 Wita, dimana terlapor datang ke rumah korban bernama Andika (33) di Jalan H. M. Syarkawi Komplek Bulau Indah RT. 015 RW. 002 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel dengan tujuan untuk meminjam mobil Dahaitsu Sigra warna merah dengan Nopol DA 1354 AO selama 1 hari.

Setelah diberi pinjam mobil, namun terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut selama 3 hari dan terlapor tidak bisa dihubungi seakan tidak ada pertanggung jawabannya.

Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah dan pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp100 juta.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres HST bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pada Senin (14/2) kemarin berhasil meringkus salah satu pelaku yakni RM.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses lebih lanjut. Sedangkan RT (DPO) akan terus dilakukan pengejaran," demikian Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes