BREAKING NEWS

Jumat, 18 Maret 2022

10 PKL Siap Teken MoU Pemanfaatan Lahan di RTH Taman Nansarunai

TAMIANG LAYANG- Keindahan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai di Jalan Nansarunai, Tamiang Layang ini mulai disukai mayarakat Kabupaten Barito Timur, khusunya warga yang tinggal di Kota Tamiang Layang.

Hal itu dibuktikan apabila cuaca cerah banyak warga yang menyempatkan diri datang ke RTH tersebut. Pasalnya, RTH Nansarunai ini juga dilengkapi dengan fasilitas olahraga, seperti lapangan basket, tenis Indoor, volly ball dan lain-lain.

Tak hanya itu, di RTH Nansarunai juga terdapat kuliner yang memanjakan lidah pengunjung. Setali dua uang, selain bisa berolahraga gratis, warga juga bisa menikmati kuliner yang dijual di RTH Nansarunai.

Disamping dikunjungi warga, kehadiran RTH Nansarunai juga dilirik oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Buktinya, ada sekitar 10 PKL di RTH Nansarunai siap menandatangai MoU dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur terkait penggunaan lahan tempat berjualan kuliner di RTH tersebut.

"Tercatat ada 10 pedagang yang sudah terlebih dahulu memanfaatkan lokasi ini akan segera menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan syarat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannou, ST, MT di Tamiang Layang, Jumat (18/3).

"Penyeragaman booth pedagang pun menjadi salah satu syarat utama dalam perjanjian kerjasama ini sehingga pusat jajanan kuliner ini nantinya tertata rapi dan indah,” imbuhnya.

Didampingi oleh Kepala Bidang Pariwisata Eko Efrianto, SP, MM dan Pejabat JFT Bidang Kepemudaan dan Olahraga beserta staf, Forty menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pedagang-pedagang yang berjualan di kawasan RTH Taman Nansarunai. 

Dalam pertemuan tersebut sekaligus dilaksanakan sosialisasi penerapan retribusi jasa usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 08 Tahun 2019.

Forty mengharapkan penataan dan pungutan retribusi jasa usaha ini langsung bisa diterapkan 1-2 minggu ke depan. 

Forty menyampaikan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka legalitas pungutan akan bisa di pertanggung jawabkan.

Ia juga berpesan apabila ada pungutan liar mengatasnamakan dinas atau lainnya selain dari petugas yang ditetapkan. "Agar dapat melaporkan ke pihak berwenang," tandasnya. (zi/dsk/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes