BREAKING NEWS

Sabtu, 19 Maret 2022

Batola Sampaikan LKPD Unaudited


BANJARBARU- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru.

Penyerahan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala (Sekdakab Batola) H Zulkipli Yadi Noor bersamaan dengan Pemprov Kalsel dan kabupaten/kota lainnya di Banjarbaru, Jumat (18/03/2022).

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalsel, M Ali Asyhar mengapresiasi para kepala daerah atas tanggungjawabnya menyerahkan LKPD sesuai amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Setelah menerima laporan keuangan dari kepala daerah, kami dalam waktu 2 bulan harus menyampaikan hasil pemeriksaan keuangannya. Paling lambat tanggal 17 Mei 2022, hasilnya kami serahkan,” ujar Ali.

Dijelaskan, laporan keuangan merupakan tanggungjawab kepala daerah, sedangkan BPK RI hanya sebatas memberikan opini atas hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab atas opini tersebut. 

Ditekankan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Serah terima laporan keuangan ditandai penandatangan berita acara dan penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2021 dari masing-masing kepala daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel.

Sekdakab Batola, H Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, laporan ini merupakan tanggungjawab dan hasil kerja keras yang sudah disusun seluruh pihak di Kabupaten Barito Kuala. 

"Kita tentu semua berharap hasilnya akan seperti sebelumnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya sembari menyatakan, kalau bisa hasilnya lebih baik lagi dengan penyempurnaan atas kekurangan-kekurangan yang ada. 

Selain Batola, Pemprov Kalsel, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Kotabaru, Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kota Banjarbaru juga menyampaikan LKPD Unaudited. 

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan pemprov maupun kabupaten/kota. 

Gubernur yang akrap disapa Paman Birin ini mengungkapkan, jajarannya telah berupaya menyajikan sebaik mungkin laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang menggunakan akuntasi berbasis akrual.

Ia berharap, laporan keuangan Pemprov Kalsel TA 2021 telah mematuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar setelah diaudit BPK. 

"Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan, dan rekomendasi dari BPK jika dalam audit terdapat koreksi atau kekurangan,” papar Paman Birin. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes