BREAKING NEWS

Kamis, 17 Maret 2022

BP Perda DPRD Kalsel Usulkan Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren


BANJARMASIN- Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren akan mengatur tentang perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren yang meliputi, pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi atau pengakuan terhadap lembaga pesantren, afirmasi pesantren, dan fasilitasi pesantren. 

Selain itu, juga akan mengatur koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren serta pendanaan.

Hormansyah selaku Ketua BP Perda mengatakan, pengaturan itu menjelaskan pasal-pasal yang terdiri dari beberapa bab yakni, Bab Ketentuan Umum, Bab Kebijakan Umum, Bab Perencanaan, Pelaksanan Pengembangan Pesantren, Bab Koordinasi Dan Komunikasi, Bab Partisipasi Masyarakat, Bab Sinergitas Kerjasama, Dan Kemitraan.

"Selain itu, juga Bab Sistem Informasi; Bab Tim Pengembangan Pemberdayaan Pesantren, Dan Bab Pendanaan Serta Bab Ketentuan Penutup,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, hal itu yang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren. 

"Semoga apa yang disampaikan ini dapat direspon dengan positif sebagai bentuk komitmen bersama memajukan pendidikan pondok pesantren di Banua kita yang terkenal dengan kekhasan religiusitas," harap Hormansyah.

Ia juga berharap "Semoga tugas-tugas kami dalam fungsi legislasi juga bisa dilaksanakan semakin optimal," tutupnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes