BREAKING NEWS

Kamis, 10 Maret 2022

Kades Belandean Muara MF Dikirim Ke Rutan Kelas IIB Marabahan

MARABAHAN- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Batola tahun anggaran 2020.

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intelijen Mohammad Haminudin Noor di Marabahan, Kamis (10/3/2022).

"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangkanya adalah M.F selaku Kepala Desa (Kades) Belandean Muara," ujar Mohammad Haminudin Noor menambahkan.

Ia juga menjelaskan, tahun anggaran 2020 Desa Belandean Muara dalam APBDes memiliki anggaran sejumlah Rp 1.063.557.100, yang bersumber dari ADD dan DD.

Namun, dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Belandean Muara Tahun 2020 terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya. 

Atas perbuatan yang diduga dilakukan kades (M.F) itu, terdapat kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Belandean Muara sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : 700/119/LHP.RIKSUS/Irban 1 Tanggal : 03 Oktober 2021, yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang terdapat kerugian negara sebesar Rp191.813.407,-.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Mohammad Haminudin Noor.

Ia mengatakan, tersangka akan dikirim ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan tahap II oleh penyidik kepada JPU. Selanjutnya, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," pungkas Mohammad Haminudin Noor.(her/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes