BREAKING NEWS

Minggu, 20 Maret 2022

Kampanyekan Pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng Gelar Spectaxcular 2022

BANJARMASIN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menggelar spectaxcular 2022 bersamaan dengan kegiatan Kampanye Simpatik PPS dengan tema "Gowes e-Filing Aja".

Acara yang digelar di Siring 0 KM Banjarmasin, Minggu (20/3/2022) ini bertujuan untuk menggaungkan pelaporan SPT tahunan tepat waktu dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kampanye Simpatik melalui kegiatan Funbike (Sepeda Gembira) diikuti oleh 265 peserta terdiri dari masyarakat umum dan Perwakilan Instansi di wilayah Kota Banjarmasin.

Pada acara spectaxcular ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan fasilitas vaksinasi COVID-19 sebagai bentuk dukungan DJP dalam mendukung program Vaksinasi Nasional.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalsel mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir,  untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir dan mengikuti PPS.

"Kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera melaporkannya, karena terakhir tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan," tutur Sahbirin Noor.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, secara daring melalui e-Filing.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan, realisasi penerimaan SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah tahun pajak 2021 sampai dengan 19 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 219.258 SPT, terdiri dari 213.702 SPT Tahunan orang pribadi, dan 5.556 SPT Badan.

Tarmizi mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Tarmizi juga mengatakan, Kanwil DJP Kalselteng telah siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Program ini berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Bagi wajib pajak yang menemui kesulitan, telah disiapkan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh Unit Vertikal Kanwil DJP Kalselteng," ujarnya.

Sampai dengan tanggal 19 Maret 2022, sebanyak 343 Surat Keterangan telah disampaikan oleh 296 wajib pajak di lingkungan Kalimantan Selatan dan Tengah.

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) final yang telah disetorkan sebesar Rp51,71 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp503,68 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp474,90 miliar deklarasi dalam negeri, Rp19,60 miliar investasi dalam negeri, serta Rp9,19 miliar deklarasi luar negeri. (hms/may/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes