BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menggelar rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (8/3/2022) di Ruang Ekspose Murakata Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Rakor tersebut dibuka Wakil Ketua Tim Pakem yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Saripudin, S.H, dihadiri Bupati HST diwakili Kesbangpol, Dandim 1002 Barabai diwakili Dan Unit Intel, Kapolres HST diwakili Kasat Intelkam, Perwakilan Kemenag, Kadis Pendidikan diwakili oleh Kabid 6 TK dan Kebudayaan, Koordinator BIN wilayah Kabupaten HST, Perwakilan FKUB HST, serta Perwakilan dari MUI Kecamatan Batu Benawa.
Kajari Hulu Sungai Tengah, Trimo, S.H., M.H, melalui Wakil Ketua Tim Pakem yang juga merupakan Kasin Intel, Saripudin, S.H menyampaikan, bahwa rangkaian proses hukum yang telah dijalani oleh salah satu ajaran yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yaitu, ajaran Nasruddin, dimana proses hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Hal itu setelah turunnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1132 K/Pid/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang diterima Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah tanggal 25 September 2021 dengan hasil putusan menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dimana sebelumnya Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin," ujarnya.
Saripudin, S.H, menyebutkan, dalam putusan itu, pada intinya menyatakan terdakwa Nasruddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penodaan Agama, menyatakan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena mengalami gangguan jiwa berat (psikotik), melepaskan segala tuntutan hukum, dan memerintahkan terdakwa dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama 1 (satu) Tahun.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan dengan memasukan terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021," jelasnya.
Dalam rakor tersebut, selain membahas tentang Aliran yang diajarkan oleh Nasruddin, juga membahas beberapa ajaran atau aliran yang menjadi perhatian Tim Pakem, serta isu-isu tentang keagamaan termasuk kurikulum pendidikan terkait keagamaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (hen/jp).