TAMIANG LAYANG- Satuan Reskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka penggelapan uang sewa alat berat.
Tersangka kasus penggelapan uang pengembalian sewa alat berat yang diamankan pihak kepolisian ini adalah DPP (46) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
DPP dilaporkan oleh korbannya MS (44) selaku kontraktor pemilik alat berat, warga Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menuturkan, pelaku melakukan penggelapan uang sewa itu dengan cara menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening tersangka.
Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30. Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening tersangka, dirinya tidak memberitakan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa.
"Tujuan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut untuk meminta hitungan hasil jerih payah kerja yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut," kata Kapolres Bartim Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky Wira Prawira saat memimpin press conference, Selasa (8/3/2022).
Afandi menjelaskan, sebelumnya terjadi perjanjian kontrak sewa pinjam pakai alat berat berupa satu unit alat excavator PC 200 merk Komatsu antara pihak penyewa dan pemilik alat dengan biaya sewa Rp110 juta dan Rp20 untuk sewa mobilisasi.
Alat berat tersebut disewa selama 360 jam, namun seiring berjalannya waktu alat mengalami kerusakan, dan hanya terpakai 102 jam.
Kemudian, kata Afandi, pihak penyewa mengklaim pengembalian sisa HM 258 jam dengan biaya Rp63 juta kepada perusahaan pemilik alat berat.
"Adanya klaim ternyata uang itu dikirim oleh pemilik alat kepada tersangka, tetapi tersangka tidak memberikan kepada pihak perusahaan penyewa," ujar Afandi.
Afandi menambahkan, hasil keterangan para saksi, didapat bahwa tersangka bukan karyawan dari pihak penyewa alat, namun hanya sebagai orang ketiga atau orang yang dipercaya oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut.
"Dari pengakuan tersangka bahwa dana pengembalian uang sewa alat sebesar Rp63 juta itu sudah dipergunakan untuk membayar biaya operasional karyawan dilapangan dan sisanya digunakan tersangka untuk sehari-hari," jelas Afandi.
Afandi mengatakan, saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun," demikian Afandi. (zi/jp).